Siap-siap! Tahun 2025 Pemdes di Kebumen Harus Gunakan e-Katalog

Siap-siap! Tahun 2025 Pemdes di Kebumen Harus Gunakan e-Katalog

Rinto Heksantoro - detikJateng
Jumat, 01 Mar 2024 19:24 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
Foto: dok. Pemkab Kebumen
Kebumen -

Pemerintah desa harus bersiap menggunakan aplikasi Katalog Elektronik (e-Katalog) dalam pengadaan barang dan jasa. Kesiapan itu diperlukan untuk menyambut Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (UU PBJ Publik) yang kemungkinan diberlakukan tahun 2025.

"Ketika UU BPJ Publik diberlakukan, maka semua aktivitas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sampai tingkat desa harus melalui e-Katalog," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi usai membuka acara Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa, Jumat (1/2/2024).

Sosialisasi yang digelar di Gedung Pertemuan Setda Kebumen tersebut diikuti seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Kebumen. Turut hadir dalam acara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Sekda Edi Rianto, dan pimpinan OPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tema sosialisasi adalah Memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Desa melalui e-Katalog Lokal Guna Peningkatan Daya Saing dan Peningkatan Perekonomian Desa di Kabupaten Kebumen.

Hendrar Prihadi menambahkan, menjadi tugas pemerintah daerah untuk melakukan bimbingan dan pelatihan bagi desa agar nantinya setiap proses pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog. Terlebih, anggaran di desa yang mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar, sering kali kurang terpakai dengan baik dan benar.

ADVERTISEMENT

Padahal jika pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog dipakai dengan baik dan benar, maka sisi kemanfaatannya bisa untuk masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi sekitar. Apalagi ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk UMKK.

Inpres tersebut mendorong penggunaan PDN dengan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMKK hasil PDN. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog dan penggunaan PDN harus dipahami semua pemerintahan pusat dan daerah.

"Di tahun 2023 saja, belanja APBN dan APBD mencapai Rp. 1.227 Triliun. Jika Rp. 400 Triliun saja yang dipakai untuk membeli PDN maka ada 2 juta tenaga kerja yang terserap, dan akan mengangkat pertumbuhan ekonomi 1,5 hingga 1,8 persen," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Hendrar Prihadi juga mengapresiasi kinerja Bupati Kebumen Arif Sugiyanto karena belanja APBD Kebumen untuk PDN sudah 47 persen, atau di atas batas minimal 40 persen. Pihaknya juga yakin Bupati bisa menjadi leader dimulainya penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa yang pro PDN dan produk UMKK di desa.

Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memastikan e-Katalog Lokal sudah digunakan dengan baik. Dengan e-Katalog Lokal, masyarakat mendapat manfaatnya sehingga pertumbuhan ekomoni Kabupaten Kebumen bisa tinggi.

"Pertumbuhan ekomoni Kebumen sekarang lebih baik dibanding pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional," terang Arif.

Dalam berbagai kesempatan, Arif Sugiyanto mengungkap pertumbuhan ekonomi Kebumen 2019-2023 memiliki pola yang sama dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jateng dan nasional. Bahkan, tumbuh lebih tinggi hingga mencapai 5,25 persen di tahun 2023.




(prf/ega)


Hide Ads