Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan, Minggu (18/2). PSU di Kabupaten Magelang berlangsung di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Magelang, Jumat (16/2/2024). Dalam rapat koordinasi ini dihadiri Bawaslu, Parpol, Pemkab Magelang, Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Kodim 0705/Magelang.
Adapun PSU tersebut meliputi di TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan. Kemudian, TPS 901 atau TPS di lokasi khusus yang berada di Van Lith Muntilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, TPS 006 Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo dan TPS 013 Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan. PSU ini akan dilaksanakan hari Minggu (18/2).
"Kenapa kami memilih hari Minggu. Karena hari Minggu adalah hari libur. Jadi kami berharap nanti pemilih yang akan mengikuti proses pemungutan suara ulang nantinya bisa melaksanakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati dalam rakor di KPU Kabupaten Magelang, Jumat (16/2/2024).
"Harapan kami di hari Minggu, seperti yang kemarin tanggal 14 Februari karena juga merupakan hari libur nasional," kata Siti Nurhayati yang biasa disapa Nur.
Nur menjelaskan, PSU di TPS hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang. Kemudian, di masing-masing TPS yang dilakukan pemilihan ulang untuk surat suaranya berbeda-beda.
"Contohnya di Sawangan ini karena yang diulang adalah PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) maka cukup yang diulangi adalah surat suara pada pemilihan presiden dan wakil presiden, yang lainnya tidak. Karena yang pemilih dua orang itu saat tanggal 14 Februari mencoblos di PPWP, yang lainnya nggak jadi presidennya saja," sambung Nur.
Untuk yang di TPS 006 Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, kata Nur, tidak ada selisih suara hanya surat suara DPD. Untuk itu yang diulang yang ada selisih suaranya.
"Surat suara presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Yang di Candimulyo ada empat surat suara yang akan diulang," ujarnya.
Kemudian yang di TPS 013 Desa Gandusari Kecamatan Bandongan, katanya, untuk ini sama yang ada di Sawangan yaitu hanya PPWP.
Untuk di Muntilan, katanya, karena ada 8 pemilih yang seharusnya hanya memperoleh surat suara PPWP.
"Jadi yang diulang selain presiden. Jadi, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," pungkasnya.
(ahr/rih)