Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Namun, mungkin ada sebagian masyarakat yang bertanya-tanya, tanggal 14 Februari 2024 apakah libur nasional?
Secara umum pemungutan suara pemilu dapat diartikan sebagai proses bagi masyarakat untuk memilih calon pemimpin maupun partai politik dengan memberikan suara kepada mereka. Diketahui bahwa pemilihan umum (pemilu) di Indonesia bersifat demokratis dengan berpedoman pada asas luber jurdil.
Mengutip dari laman resmi DPR RI, dijelaskan bahwa asas pemilu "luber jurdil" merupakan sebuah akronim dari langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Mengingat pemungutan suara Pemilu 2024 akan hadir dalam waktu dekat, masyarakat diharapkan untuk mengetahui tentang tanggal pelaksanaannya yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai 14 Februari 2024 libur atau tidak, penetapan momentum tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 2024. Seperti apa isi dari Keppres tersebut? Simak uraian lengkapnya berikut ini lengkap dengan link download PDF-nya.
Tanggal 14 Februari 2024 Apakah Libur?
Jawabannya adalah ya. Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 2024 yang baru-baru ini telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Merujuk dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Keppres 10/2024 ditetapkan pada 6 Februari 2024 kemarin. Melalui Keppres tersebut ditetapkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 termasuk dalam hari libur nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres 10/2024. Lebih lanjut dijelaskan dalam laman tersebut bahwa penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Negara Indonesia agar bisa dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Tanggal 14 Februari 2024 Memilih Apa Saja?
Setelah mengetahui tentang tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, masyarakat sebaiknya juga mengetahui pada hari pemungutan suara tersebut harus memilih apa saja. Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi KPU RI, pada saat pemungutan suara Pemilu 2024 masyarakat akan memilih di antaranya:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Jenis Surat Suara yang Didapat
Lantas seperti apa surat surat yang akan didapatkan oleh masyarakat pada saat pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di tanggal 14 Februari 2024 mendatang?
Melalui laman resmi KPU RI, dibagikan informasi secara lengkap mengenai jenis surat suara yang akan didapatkan oleh pemilih nantinya. Jenis-jenis surat suara tersebut dibedakan dalam warna berbeda. Agar dapat memudahkan masyarakat dalam mengenali jenis surat suara beserta warnanya, simak uraiannya berikut ini:
- Surat suara presiden dan wakil presiden: warna abu-abu
- Surat suara DPR RI: warna kuning
- Surat suara DPD RI: warna merah
- Surat suara DPRD Provinsi RI: warna biru
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota: warna hijau
Link Download PDF Keppres RI Nomor 10 Tahun 2024
Bagi detikers yang ingin membaca secara lengkap atau membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, berikut link download pdf yang bisa diakses secara gratis:
Link Download Keppres RI Nomor 10 Tahun 2024 PDF (https://peraturan.bpk.go.id/Details/277337/keppres-no-10-tahun-2024)
Demikian tadi rangkuman penjelasan tanggal 14 Februari 2024 apakah libur yang dilengkapi dengan informasi seputar pemungutan suara. Semoga dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.
(apu/apu)