Logistik pemilu menjadi salah satu komponen yang berperan penting dalam proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Agar memahaminya dengan lebih jelas, temukan informasi seputar logistik Pemilu 2024 melalui paparan berikut.
Menurut KBBI, logistik adalah pengadaan, perawatan, distribusi, dan penyediaan (untuk mengganti) perlengkapan, perbekalan, dan ketenagaan. Seperti namanya, logistik pemilu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan terkait berbagai hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dari awal sampai akhir.
Lantas seperti apa wujud logistik pemilu sebagai salah satu komponen yang mendukung terselenggaranya pemungutan suara? Simak uraian lengkapnya berikut ini, ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Logistik Pemilu
Secara umum logistik pemilu adalah perlengkapan yang dibutuhkan untuk menunjang selama pemungutan suara. Mengutip dari laman resmi KPU RI, pemenuhan perlengkapan pemungutan suara menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas.
Hal tersebut membuat logistik Pemilu 2024 harus terpenuhi secara tepat. Baik itu dari segi jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, biaya, efektivitas, hingga efisiensinya.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa KPU bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerapkan pengadaan melalui Katalog Elektronik Nasional untuk memenuhi logistik Pemilu 2024.
Jenis Logistik Pemilu
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui laman resmi KPU Kabupaten Malang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan tentang jenis logistik Pemilu yang dibutuhkan. Hasyim mengatakan,
"Ada dua macam logistik. Pertama, logistik utama, seperti surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir perhitungan dan rekapitulasi sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos."
Merujuk dari logistik pemilu tahun 2019 yang dibagikan dalam laman resmi Sistem Informasi Logistik dan Distribusi Pemilu, berikut uraian lengkap logistik pemilu yang diperlukan:
1. Perlengkapan Pemungutan Suara
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemungutan suara,
- Segel
- Alat untuk mencoblos pilihan
2. Dukungan Perlengkapan Lainnya
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS/KPPSLN
- Tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN
- Tanda pengenal saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong plastik
- Ballpoint
- Gembok
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan sertifikat
- Stiker nomor kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra yang harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara
Rencana Timeline Pemenuhan Logistik Pemilu 2024
Masih merujuk pada laman resmi KPU RI, dibagikan timeline yang berisi detail rencana pemenuhan logistik Pemilu 2024. Diketahui bahwa hadirnya timeline ini menjadi langkah yang dapat membantu dalam mengatur dan mengorganisir waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahapan logistik. Cara ini juga dilakukan untuk menghindari keterlambatan logistik dan memastikan pemenuhan logistik Pemilu 2024.
Saat ini proses pemenuhan logistik Pemilu 2024 telah mencapai pada tahap proses sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke TP (H-1) oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Logistik Pemilu Tahap I dan Tahap II. Adapun timeline rencana tahapan tersebut direncanakan berlangsung mulai 17 Januari hingga 13 Februari 2024.
Demikian tadi rangkuman mengenai logistik Pemilu 2024 lengkap mulai dari pengertian, jenis logistik, hingga jadwal tahapan pemenuhannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(apl/aku)