Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden boleh kampanye dan memihak menuai banyak sorotan. Jokowi kemudian menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.
Dilansir detikNews, pernyataan Jokowi disampaikan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.
Jokowi menjelaskan pernyataannya itu berawal dari pertanyaan wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Jokowi menyebut, dirinya lantas menyampaikan ketentuan perundangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menerangkan itulah, Jokowi menunjukkan kertas besar yang bertulisan pasal UU Pemilu.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi, dikutip dari detikNews, Jumat (26/1/2024).
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana. "Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
(aku/rih)