Bacaan Niat Ganti Puasa Ramadhan Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya

Bacaan Niat Ganti Puasa Ramadhan Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 14 Jan 2024 15:31 WIB
Ilustrasi Buka Puasa
Ilustrasi puasa Foto: Shutterstock/
Solo -

Umat Islam telah memasuki bulan Rajab 1445 H mulai 13 Januari 2024 kemarin. Itu artinya, kita semakin dekat dengan Ramadhan. Apakah detikers sudah mengganti utang puasa tahun lalu? Kalau belum, mari simak bacaan niat ganti puasa Ramadhan berikut ini.

Mengutip laman Kementerian Agama Kepulauan Riau, ganti atau qadha puasa Ramadhan adalah menggantikan puasa yang seharusnya dikerjakan pada bulan Ramadhan tapi tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal, misalnya sakit, haid, atau berada dalam perjalanan jauh.

Mari simak informasi lebih lengkap berikut ini agar detikers memiliki pedoman dalam mengganti puasa Ramadhan tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bacaan Niat Ganti Puasa Ramadhan

Dikutip dari laman NU Online, berikut adalah bacaan niat ganti puasa Ramadhan, lengkap dengan latin dan artinya.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

ADVERTISEMENT

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Tata Cara Mengganti Puasa Ramadhan

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag, berikut ini adalah tata cara mengganti puasa Ramadhan selengkapnya.

  1. Melafalkan niat qadha puasa
  2. Mempercepat waktu qadha. Mengganti puasa bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya'ban.
  3. Boleh mengganti puasa dengan cara berturut-turut maupun terpisah.
  4. Barang siapa tidak mengganti puasanya hingga masuk bulan Ramadhan tahun selanjutnya, padahal ia mampu dan sempat, maka ia berdosa.
  5. Jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk mengganti puasa maka ia tidak berdosa. Ia sebaiknya mengganti puasanya di hari yang lain.
  6. Orang yang meninggal dunia dan belum sempat mengganti puasanya, padahal ia mampu, maka ahli warisnya wajib membayar tunggakan puasa itu.

Hukum Ganti Puasa Ramadhan

Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Berdasarkan istilah di dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Terkait dengan kewajiban atau pelaksanaan qadha puasa secara berurutan, terdapat dua pandangan yang perlu dicatat:

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan puasa secara berurutan, maka pelaksanaan qadha juga sebaiknya dilakukan secara berurutan. Hal ini disebabkan karena qadha berfungsi sebagai pengganti puasa yang tertinggal.
  2. Pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak diharuskan secara berurutan. Tidak ada dalil yang secara khusus menyatakan bahwa qadha puasa harus dilakukan secara berurutan.

Dengan demikian, dapat diambil pemahaman bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak diwajibkan secara berurutan. Semoga bermanfaat, Lur!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads