Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur? Cek Faktanya

Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur? Cek Faktanya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 05 Jan 2024 15:22 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024. Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo -

Pemerintah telah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan jatuh pada 14 Februari 2024. Berbagai iklan layanan masyarakat yang berisi ajakan agar menggunakan hak pilih pada Pemilu pun telah ramai dibagikan.

Namun, mungkin masih ada sejumlah masyarakat yang dibuat bertanya-tanya mengenai hari pemungutan suara nantinya akankah termasuk dalam hari libur nasional atau tidak. Pasalnya dalam kalender, 14 Februari 2024 tersebut bukanlah tanggal merah.

Lantas apakah hari pemungutan suara Pemilu 2024 libur? Agar mengetahui ketentuan tentang penetapan pada momentum ini, cek faktanya melalui artikel berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilu 14 Februari 2024 Apakah Libur?

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 bertujuan untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, baik itu di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh laman resmi DPR RI, hari Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan merupakan pemilihan umum serentak di Indonesia. Penetapan tersebut diketahui sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Dirangkum melalui Pemilu Damai Pedia yang dibagikan di laman resmi Kominfo RI, jadwal pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024 dibagi menjadi dua versi.

Kedua versi tersebut bergantung pada pilpres yang akan berlangsung selama satu putaran atau dua putaran. Adapun jadwal pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 apabila pilpres satu putaran adalah sebagai berikut:

  1. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  2. Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
  3. Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
  4. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat): 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK
  5. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Lalu apabila pilpres dua putaran, maka jadwal pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada:

  1. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  2. Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
  3. Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
  4. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih: 22 Maret-25 April 2024
  5. Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
  6. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  7. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  8. Perhitungan suara: 26-27 Juni 2024
  9. Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
  10. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat): 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK
  11. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Berdasarkan informasi di atas, maka hari pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional. Semoga informasi ini bermanfaat, Lur!




(par/dil)


Hide Ads