Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dikutip detikNews dari Antara, Kamis (4/1/2024).
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu ke Bawaslu DKI Jakarta. Nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, dalam surat pemberitahuan tersebut, selain Gibran juga ada tiga pihak terlapor lainnya. Ketiga pihak terlapor itu ialah caleg dari PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat soal polemik bagi-bagi susu saat kegiatan CFD.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).
Gibran juga menepis soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut ada temuan baru dalam polemik ini. Gibran menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya membagi-bagikan susu dalam kegiatan CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," ujar Gibran, kemarin.