Pendaftaran KPPS Pemilu 2024: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 14 Des 2023 21:54 WIB
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Ilustrasi KPPS. Foto: Agung Mardika
Solo -

Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka. Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari KPPS bisa mengikuti tata cara, syarat, dan jadwal pendaftarannya berikut ini.

Mengutip laman resmi KPU, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.

KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Adapun satu orang berperan sebagai ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. PPS wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023. Simak informasi pendaftarannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Selain syarat-syarat di atas, pendaftar KPPS juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Persyaratan dokumen ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

  1. Surat Pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Fotokopi KTP Elektronik;
  4. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. Pas Foto;
  6. Surat Pernyataan; dan
  7. Surat Keterangan.

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi detikers yang berminat menjadi petugas KPPS dan telah memenuhi persyaratan, kamu bisa mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  5. Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Sudah siap untuk mendaftar sebagai anggota KPPS? Jangan lewatkan jadwal lengkap penerimaannya berikut ini!

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5-9 Januari 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 5-12 Januari 2024
  3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 6-13 Januari 2024
  4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 14-16 Januari 2024
  5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS: 14-19 Januari 2024
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 20-23 Januari 2024
  7. Penetapan Anggota KPPS: 23 Januari 2024
  8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-23 Februari 2024

Demikian informasi lengkap informasi pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Lur!




(par/rih)


Hide Ads