Ketika mendaftar untuk Pemilu 2024, partai politik harus menyetorkan daftar NIK dan nama anggotanya. Namun tidak sedikit parpol yang mencatut NIK tanpa seizin pemiliknya agar memenuhi syarat. Yuk, cek apakah NIK-mu dicatut oleh Parpol!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman khusus untuk melakukan pengecekan NIK. Di halaman tersebut, detikers bisa melihat status NIK, apakah terdaftar Partai Politik atau tidak.
Cara mengeceknya sangat mudah, detikers hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Mari simak penjelasan berikut ini untuk tahu tutorial lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Status NIK Terdaftar Parpol Pemilu 2024
Di bawah ini adalah tutorial lengkap untuk melakukan pengecekan nomor KTP atau NIK terdaftar Partai Politik di Pemilu 2024 atau tidak:
- Pertama, buka browser terlebih dahulu, kemudian kunjungi alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol
- Kemudian temukan dan klik pada menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol".
- detikers juga bisa langsung mengunjungi laman tersebut melalui alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Jika laman tersebut sudah terbuka, silakan masukkan NIK pada kolom yang tersedia. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar.
- Berikutnya, klik pada kolom "I'm not a robot" untuk verifikasi.
- Klik pada menu "Cari".
- Hasil pengecekan akan ditampilkan pada laman baru. Di sana, detikers bisa melihat apakah data NIK terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Laporkan Jika NIK Dicatut!
Tidak merasa mendaftar sebagai anggota Parpol, tapi NIK terdaftar? KPU mengimbau masyarakat untuk melapor apabila hal seperti ini terjadi. Begini langkah-langkah untuk melaporkannya:
- Masuk ke laman Helpdesk KPU melalui alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Selanjutnya, klik pada menu "Pemutakhiran Data Partai Politik".
- Lalu pilih pada kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik".
- Lanjutkan klik pada menu "Cek Anggota Parpol".
- Masukkan data NIK.
- Jika NIK dicatut oleh Parpol, klik pada menu "Tanggapan".
- Lengkapilah form laporan yang diberikan oleh laman KPU. Datanya mulai dari nama pelapor, bukti, nomor telepon, serta alamat email.
- Terakhir, kirim laporan dengan klik tombol "Submit".
Selain melalui platform online seperti di atas, masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung. Dilansir Bawaslu Kabupaten Pekalongan, detikers bisa langsung lapor ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masing-masing daerah untuk diteruskan ke KPU.
Demikian cara untuk cek NIK apakah dicatut oleh parpol atau tidak. Jangan ragu lapor jika NIK kamu terdaftar tanpa izin, Lur!
(apu/ams)