Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan saat ini sudah ada 29 desa di Jawa Tengah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa antikorupsi. Hal itu pun membuat Jateng menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa antikorupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Nana usai menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, hari ini.
"Kami mengapresiasi bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi," kata Nana Sudjana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dari 29 desa, terdapat empat desa yang menerima penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Anti Korupsi di Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Penghargaan tersebut diserahkan pada 28 November lalu.
Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK itu adalah Desa Sraten Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara, Desa Maos Lor Kabupaten Cilacap dan Desa Bojongnangka Kabupaten Pemalang.
"Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni 98, disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 di bawah Desa Sraten. Untuk Desa Maos Lor dan Bojongnangka, masing-masing mendapat nilai 97," tuturnya.
Nana menilai dengan ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai Replikasi Desa Anti Korupsi merupakan hal yang positif. Keberadaannya memiliki tujuan untuk menyebarluaskan pentingnya memperkuat integritas untuk mencegah korupsi, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
"Korupsi jelas akan sangat merugikan. Makanya kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng, sampai pemerintah kabupaten dan kota akan terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan anti korupsi," ungkap Nana.
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno mengapresiasi Pemprov Jateng yang menyelenggarakan acara peringatan Hari Anti Korupsi sedunia dengan menghadirkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/ kota, pelajar, dan pemerintah Provinsi Jateng sendiri.
Pelibatan itu dinilai menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil yaitu desa sampai dengan tingkat provinsi.
"Kita pahami bersama bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luar biasa pula," jelas Rino.
Dampak dari kejahatan korupsi itu mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, korupsi perlu diberantas bersama," tutup Rino.
(ncm/ega)