"Korban ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB saat mau ke sawah," jelas Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (29/11/2023).
AKP Dwi mengatakan, kejadian bermula saat ada warga yang melihat korban dalam kondisi tergeletak di sawah. Setelah dicek ternyata dalam kondisi meninggal dunia. Warga lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Warga yang menemukan korban melaporkan ke perangkat desa selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek Margorejo guna memberitahukan bahwa terdapat kejadian tersebut." Terang Dwi.
Dwi menuturkan pihaknya bersama tim medis Puskesmas Margorejo melakukan pemeriksaan terhadap jenazah tersebut. Adapun penyebab kematian karena sengatan arus listrik yang mengakibatkan henti detak jantung.
"Korban diperkiraan meninggal sekitar empat jam," ungkapnya.
Korban Disebut ODGJ
Dwi mengatakan dari pihak keluarga korban merupakan orang dalam gangguan jiwa. Sebab korban sempat memiliki riwayat pernah dirawat di RSJ Semarang. Pihak keluarga menerimakan kejadian tersebut.
"Menurut Keluarga dan tetangga Korban, Korban merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dikuatkan dengan mempunyai riwayat perawatan di RSJ Semarang," terangnya.
"Perwakilan dari pihak keluarga tidak menginginkan untuk dilakukan autopsi serta bersedia menandatangani surat pernyataan tidak ada melakukan penuntutan," pungkas Dwi.
(apu/ams)