Gibran Minta Aiman Witjaksono Buktikan soal Polisi Diminta Menangkan Prabowo

Gibran Minta Aiman Witjaksono Buktikan soal Polisi Diminta Menangkan Prabowo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 17 Nov 2023 13:58 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (10/11/2023).
Foto Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (10/11/2023).: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menyebut adanya dugaan oknum polisi diperintah komandan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Merespons itu, Cawapres Gibran Rakabuming Raka meminta untuk membuktikan saja.

"Dibuktikan saja, silakan dilaporkan kalau ada bukti. Dibikin enak aja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, jelang Pemilu ini memang banyak isu-isu yang berkembang mulai dari isu polisi membantu pemasangan baliho hingga isu ASN di Boyolali yang diminta untuk memilih paslon tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menyarankan kepada ASN Boyolali untuk melaporkan bila sudah ada buktinya.

"Ya dibuktikan aja kalau ada bukti ya dilaporkan saja (polisi mendukung salah satu capres). Sekarang kan banyak isu-isu, ASN kemarin di Boyolali, monggo kalau ada bukti dilaporkan saja," tutur Gibran.

ADVERTISEMENT

Aiman Witjaksono Dipolisikan

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aiman dipolisikan terkait postingannya yang membuat pernyataan soal polisi diperintah komandan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Laporan dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dilihat detikcom, Senin (13/11) dalam akun media sosial pribadinya, Aiman mengatakan pihak kepolisian diminta komandannya untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," kata Aiman melalui akun media sosialnya.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads