Poster-Baliho Caleg Curi Start Kampanye di Semarang Dicopot

Poster-Baliho Caleg Curi Start Kampanye di Semarang Dicopot

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 16 Nov 2023 13:21 WIB
Tim Gabungan menurunkan poster hingga baliho caleg di Semarang, pada Kamis (16/11/2023).
Tim Gabungan menurunkan poster hingga baliho caleg di Semarang, pada Kamis (16/11/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Aparat gabungan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu di Kota Semarang. Baliho dan poster para calon legislatif ditertibkan dan dibawa Satpol PP Kota Semarang.

Tim yang melakukan penertiban mulai dari KPU, Bawaslu, Polisi, TNI, Dishub, dan lainnya. Ada empat tim yang disebar ke berbagai wilayah di Kota Semarang. Salah satunya tim pertama menyisir Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono (Mataram), Jalan Sriwijaya, Jalan Veteran, dan Jalan Pamularsih.

Dari pantauan di tim pertama, poster caleg yang ditertibkan terdiri dari berbagai ukuran mulai dari poster kecil hingga baliho besar di jalan utama perempatan MT Haryono-Sriwijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan poster hingga baliho yang ditertibkan merupakan alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena belum masuk masa kampanye. Namun ada pelanggaran pada pemasangan dan juga gambar yang mengindikasikan kampanye.

"Kenapa dikatakan alat peraga sosialisasi, karena ini memang belum tahapan kampanye. Kita kategorikan sosialisasi yang kemudian pemasangannya melanggar perwal. Kemudian kita lakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye. Banyak ditemukan ya, ada foto, ada nama, ada nama dapil, ada nomor, ada simbol coblos begitu, gambar paku dan sebagainya. Objek itu yang sudah kita identifikasi," jelas Arief di sela penertiban, Kamis (16/11/2023).

ADVERTISEMENT
Tim Gabungan menurunkan poster hingga baliho caleg di Semarang, pada Kamis (16/11/2023).Tim Gabungan menurunkan poster hingga baliho caleg di Semarang, pada Kamis (16/11/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya

Ia menjelaskan ada 1.238 alat peraga sosialisasi yang sudah terpantau melanggar dan akan ditertibkan. Jumlah tersebut berupa alat peraga pemilihan legislatif, belum menyasar pemilihan presiden.

"Kalau sekitar Kota Semarang bebrapa hari lalu sudah rekapitulasi ada 1.238 dengan berbagai jenis, ada banner, baliho, spanduk dan hari ini fokus terhadap peserta pemilu dalam konteks legislatif," kata Arief.

"Alat peraga sosialisasi yang melanggar Perwal karena berdiri tidak mandiri. Nempel di tiang, di pohon, melintang, terus di jalan protokol. Kalau alat peraga sosialisasi berupa kampanye walaupun dia pemasangan tidak langgar perwal tapi ada simbol muatan ajakan dan materi kampanye itu yang kita tertibkan. Kami ketemu di jalan ada baliho yang terpasang di reklame berbayar tapi muatannya itu alat peraga sosialisasi, kita tertibkan walau sudah bayar," imbuhnya.

Penertiban memang belum menyasar alat peraga terkait pemilihan presiden karena menurut Arief penetapan nomor urut baru saja dilakukan dua hari lalu. Sehingga poster atau baliho yang terpasang belum ada nomor urut dan visi misi.

"Belum melakukan penertiban berkaitan Capres-Cawapres. Kita orientasi ke legislatif dahulu, karena baru kemarin ada penerapan dan nomor urut. Hari ini yang terpasang belum terakumulasi nomor urut dan visi misi," jelasnya.

Ia menegaskan penertiban tidak hanya dilakukan satu kali. Selain itu para pemilik baliho juga sudah diminta mencopot sendiri agar bisa dipakai saat masa kampanye. Dari pantauan Bawaslu baru poster di sekitar Tembalang yang dicopot sendiri oleh para caleg.

"Penertiban tidak hanya berlangsung hari ini. Dari Kesbangpol teragendakan enam kali kegiatan, kami lima kali," tegas Arief.




(cln/ams)


Hide Ads