Kejari Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di PDAM Kudus, 12 Saksi Periksa

Kejari Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di PDAM Kudus, 12 Saksi Periksa

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 02 Nov 2023 14:32 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Kamis (2/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Kamis (2/11/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Kudus -

Kejaksaan Negeri Kudus tengah mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus. Ada 12 saksi yang diperiksa Kejari Kudus, mereka dari unsur pegawai PDAM, DPRD, dan pihak perusahaan.

"Kita sudah teruskan ke Kejaksaan Tinggi, secara administrasi kita sudah melakukan pemeriksaan semua, sudah dilakukan SOP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro kepada wartawan seusai menggeledah kantor KONI Kudus, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan ada laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan jual jabatan untuk menduduki jabatan direktur PDAM milik Pemkab Kudus. Hanya pihaknya terkendala dengan barang bukti yang mendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan adanya uang yang berputar untuk menduduki jabatan itu memang sampai saat ini kita belum bisa mendapatkan keterangan didukung dengan alat bukti yang ada, hanya keterangan ada uang di sana, ada setoran di sana," jelasnya.

"Tetapi beberapa keterangan belum ada membenarkan alat bukti," Henri melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan ada sebanyak 12 saksi diperiksa Kejari Kudus. Mereka dari unsur pegawai PDAM, DPRD, dan pihak perusahaan.

"Saksi kemarin ada sekitar 12 saksi, itu dari unsur PDAM sendiri, kemudian dari DPR, dan PT mengeluarkan sertifikat air bisa seleksi, sama panitia seleksi," ujarnya.

Henri menjelaskan berdasarkan laporan jual beli jabatan mencapai Rp 2 miliar untuk menduduki jabatan direktur. Kejaksaan saat ini tengah mencari barang bukti pendukung atas laporan tersebut.

"Informasi dari laporan ada yang dijanjikan Rp 2 miliar, sudah realisasi Rp 800 juta, itu baru angka-angka saja, sementara dari keterangan yang ada kita pertanyaan itu uangnya seperti apa, belum A1," ujarnya.

Kejari akan kembali membuka kasus dugaan jual beli jabatan jika telah ditemukan barang bukti yang akurat. "PDAM simpulkan dihentikan kalau ada alat baru akan dibuka kembali," pungkas Henri.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads