Mobil pikap yang mengangkut puluhan santri mengalami kecelakaan di jalan Desa Kedungreja, Cilacap, Minggu pekan lalu. Satu penumpang meninggal dunia dan 30 lainnya mengalami luka. Ternyata, mobil itu dikemudikan santri yang masih di bawah umur.
Kecelakaan Mitsubishi pikap T120 SS dengan nomor polisi R 8377 MK itu terjadi pada Minggu (22/10) pukul 08.45 WIB.
Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi mengatakan pikap yang dikemudikan AF (17) itu mengangkut penumpang yang hendak menghadiri upacara hari santri. Di tengah perjalanan, pikap itu terguling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan ini melaju dari timur ke barat (Ponpes Asaidiyah akan ke lapangan Sidanegara) dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba saat tiba di lokasi oleng ke kiri sehingga terguling," ujar Nunung.
Walhasil, para penumpannya terjatuh, sebagian masuk ke selokan. Satu korban tewas diketahui berinisial UM (15), warga Kecamatan Bantarsari. Dia mengalami luka di kepala.
"Kendaraan ini memuat penumpang dalam rangka menghadiri upacara hari santri. Jumlahnya 31 penumpang. Untuk satu korban meninggal dunia sedangkan lainnya mengalami luka ringan," jelasnya.
Hingga keesokan harinya, Senin (23/10), para korban luka itu masih menjalani perawatan medis "Saat ini masih dirawat di tiga tempat. Di Puskesmas Kedungreja, Sidareja, dan RS Aghisna Sidareja," kata Nunung saat ditemui, Senin (23/10/2023).
Penyebab Kecelakaan Menurut Polisi
Mengenai penyebab kecelakaan, Nunung mengatakan mobil bak terbuka itu kelebihan muatan dan saat itu melaju dalam kecepatan tinggi.
"Yang pertama itu kan kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian muatannya sangat overload, sampai 31 penumpang. Di TKP juga sedikit berbelok, kemudian oleng dan terguling," ungkapnya.
Diketahui sopir pikap itu seorang santri yang masih di bawah umur. Sopir berinisial A (17) itu sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit Gakkumdu Satlantas Polresta Cilacap.
"Sopir sudah kita amankan di Satlantas untuk dimintai keterangan. Belum (penetapan tersangka), kita masih mintai keterangan," kata Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Sopir Belum Punya SIM
Nunung mengatakan sopir pikap tersebut merupakan seorang santri yang diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Betul, (sopir) masih 17 tahun. Belum memiliki SIM dan juga santri di pondok," ungkapnya.
Meski begitu, Nunung menyebut ada kemungkinan sopir ini menjadi tersangka. Sebab ada kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan sopir itu bakal menjadi tersangka, Nunung mengatakan menunggu hasil penyidikan.
(dil/sip)