Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Akan Dipimpin Anwar Usman

Nasional

Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Akan Dipimpin Anwar Usman

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 23 Okt 2023 09:05 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Solo -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan akan memimpin langsung sidang putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun, hari ini.

"Sejauh ini, iya (sidang dipimpin Ketua MK)," kata Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (23/10/2023), dikutip dari detikNews.

Fajar mengatakan, sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. Sembilan hakim MK juga dijadwalkan hadir dalam sidang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diagendakan dihadiri 9 hakim, dipimpin Pak Ketua," ujar Fajar.

Sejumlah Perkara Terkait Uji Materi UU No 7 Tahun 2017

Dilansir detikNews sebelumnya, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.

ADVERTISEMENT

Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono. Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato di hari yang sama. Dari catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Berdasarkan catatan detikcom, tiga warga tersebut meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Menurut catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Dari catatan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.




(dil/sip)


Hide Ads