Kans Duet dengan Gibran Terbuka Usai Putusan MK, Ganjar: Semua Bisa Terjadi

Kans Duet dengan Gibran Terbuka Usai Putusan MK, Ganjar: Semua Bisa Terjadi

Tim detikJogja - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 13:20 WIB
Ganjar Pranowo seusai menonton langsung MotoGP di Sirkuit Mandalika, Minggu (15/10/2023).
Kans Duet dengan Gibran Terbuka Usai Putusan MK, Ganjar: Semua Bisa Terjadi. Ilustrasi. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Solo - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres membuat nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, menjadi perbincangan. Ganjar Pranowo angkat bicara soal kans Gibran menjadi pendampingnya sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Politik itu ketika janurnya belum melengkung semua akan bisa terjadi apa-apa," ucap Ganjar, di kediaman budayawan Butet Kartaredjasa, Bantul, demikian dikutip dari detikJogja, pada Selasa (17/10/2023).

Namun, Ganjar menegaskan peluang itu tak hanya mengarah pada Gibran. Apalagi, Ganjar menilai politik di Indonesia sangat dinamis.

"(Soal peluang berpasangan dengan Gibran?) Semua, kalau kamu kan pasti menyebut saya satu nama. Tapi semua pasti punya peluang," tegasnya.

Dalam wawancara sebelumnya, Ganjar sempat menyampaikan sikapnya menghormati apapun putusan dari MK.

"Yang penting semua menghormati putusan, dan kita akan menghormati sikap maupun hak politik siapa pun," kata Ganjar saat ditanya pesan kepada pendukungnya, Senin (16/10).

Pernyataan Gibran soal Putusan MK

Sementara itu, Gibran mengaku tak mengikuti kabarputusan MK. Gibran secara tegas meminta publik tak mengaitkan dengannya.

"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," jelas Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10).

"Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu lho," lanjut dia.

"Wes klir ya, aja (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti," tegas Gibran.


(sip/sip)


Hide Ads