Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Sopir Jadi Tersangka-Ganti Kerugian

Nasional

Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Sopir Jadi Tersangka-Ganti Kerugian

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 09 Okt 2023 13:41 WIB
Ferrari ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat
Foto: Ferrari ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat (dok. screenshot video viral)
Solo -

Kecelakaan mobil Ferrari menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat, kemarin pukul 03.30 WIB. Akibatnya, dua korban mengalami luka. Sopir Ferrari, RAS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga bertanggung jawab atas kerugian para korbannya.

"(Soal kerugian material) pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023), dikutip dari detikNews.

Namun, Jhoni menyatakan belum merinci soal estimasi total kerugian yang dialami korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, salah satu korban bernama Danang (27) diminta ke Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Danang mengatakan, RAS akan mengganti motornya yang rusak usai ditabrak mobil Ferrari tersebut.

"(Tujuan kedatangan) Untuk si penanggung jawab minta saya untuk ketemu disini untuk proses penggantian unit," ujar Danang.

ADVERTISEMENT

Menurut Danang si pengendara motor Honda Beat itu, RAS bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami korban. "Dari pihak si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab dari rumah sakit, motor korban pun juga. Semua dia tanggung jawab semua," ucapnya.

Sopir Ferrari Ngaku Mengantuk

Dilansir detikNews, RAS (29) pengemudi Ferrari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. RAS kini masih menjalani pemeriksaan.

"Kita lakukan pemeriksaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). Saat itu wartawan menanyakan apakah pengemudi Ferrari itu ditahan.

Kepada polisi, pengemudi Ferrari tersebut mengaku dalam keadaan mengantuk. "Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," katanya.
Dalam kasus ini, RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Pasal 310 Ayat (2):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."




(dil/aku)


Hide Ads