Direktur Imparsial Gufron Mabruri menduga ada agenda tertentu di balik gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Dia menduga ada agenda tertentu di balik gugatan tersebut.
"Di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya, meski baru sebatas persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya 'hidden agenda' (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu," ucapnya.
Ia pun menegaskan MK bukan pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.
"Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang," katanya.
Kemudian, Gufron menjelaskan prinsip 'open legal policy' dan lembaga yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
"Jadi, MK berpegang pada itu saja. MK tak punya kewenangan," tegasnya
Lebih lanjut, ia menyampaikan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan tentang ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Maka dari itu, Imparsial meminta MK untuk konsisten dengan prinsip 'open legal policy' agar menyerahkan persoalan batas minimal usia capres/cawapres kepada pemerintah dan DPR RI.
Sebagai informasi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yakni adik ipar dari Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Jadi putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sebenarnya tinggal diumumkan oleh MK. Dari isu yang beredar, gugatan perkara No. 29, No. 51 dan No. 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun tersebut telah ditolak oleh MK.
Akan tetapi, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK. Disinyalir, penyebabnya karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Melalui gugatan baru ini, mahasiswa meminta syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
(ncm/ega)