DPRD Jawa Tengah menggelar rapat paripurna, Senin (18/9). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda di antaranya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023 oleh Pimpinan DPRD (Pimwan) dan Pj. Gubernur, laporan Komisi A soal Raperda Penanganan Konflik, laporan pengusul soal Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, dan laporan Komisi D soal Raperda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional.
Selanjutnya, agenda penyampaian laporan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga, laporan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, tanggapan gubernur atas raperda-raperda, hingga pembentukan Pansus 8 Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman mengatakan penyusunan raperda bertujuan untuk menghindari, mencegah, dan menangani munculnya konflik di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Raperda itu penting agar konflik dapat diantisipasi sehingga tidak mengancam NKRI," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).
Sukirman menambahkan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan penting disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan Pancasila. Dalam sistem ketatanegaraan, pemerintah dan masyarakat harus memahami nilai-nilai Pancasila sehingga dibutuhkan regulasi dalam pendidikan Pancasila.
Sementara itu penyusunan Raperda Penyelenggaraan SPAM Regional didasarkan atas masih rendahnya struktur air minum dan sanitasi di masyarakat.
"Dibutuhkan penyediaan air minum bagi masyarakat sekaligus regulasi dalam pemenuhan SPAM di Jateng," tambah Sukirman.
Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Nana Sudjana menyampaikan tanggapan atas raperda-raperda tersebut, laporan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga, dan laporan Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.
Ia mengatakan penyusunan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN, & Pihak Ketiga terkait perubahan nomenklatur BUMD dan perubahan bentuk hukumnya merupakan tindak lanjut PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Di sisi lain, Raperda Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng disusun sebagai upaya penyehatan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten merupakan bagian dari kehadiran pemerintah daerah dalam memenuhi hak nasabah.
"Sehubungan dengan urgensitas dari kedua raperda dimaksud, kami mohon kepada Dewan yang terhormat untuk dapat mempercepat pembahasan kedua raperda dimaksud dengan tanpa mengurangi dinamika pembahasan yang ada pada Pansus DPRD untuk dapat disetujui dan ditetapkan pada 2023 ini," jelas Nana.
Soal Raperda Penanganan Konflik Sosial, Nana berharap terdapat muatan-muatan lokal dalam raperda. Dengan demikian, kebijakan penanganan konflik sosial di Jateng dapat dilaksanakan dengan efektif sesuai kondisi masyarakat dan kearifan lokal yang ada.
Sementara terkait Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, ia berharap penyelenggara negara (aparatur sipil negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara. Dengan begitu, ke depan penyelenggaraannya tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama.
Di sisi lain, Anggota Komisi AM. Yunus mengatakan raperda Penanganan Konflik Sosial sebagai kepastian hukum bertujuan untuk terus memelihara kedamaian agar konflik sosial dapat dihindari.
Sedangkan terkait Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, Anggota Komisi B, Kadarwati mengatakan raperda tersebut membutuhkan pansus untuk menyusunnya, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, hadir dalam kesempatan tersebut pimpinan dewan yakni Ketua DPRD Sumanto, Wakil Ketua DPRD H Sukirman, Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.
Setelah semua tanggapan dibacakan, Sumanto meminta Sekretariat DPRD untuk membacakan pembentukan Pansus 8 Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan. Ia juga meminta Pansus 8 untuk menentukan susunan Ketua dan Wakil Ketua Pansus 8.
(ncm/ega)