Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan agar Tidak Salah!

Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan agar Tidak Salah!

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Jumat, 11 Agu 2023 12:12 WIB
Ilustrasi bendera merah putih
Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan agar Tidak Salah! Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Bastian Saputra
Solo -

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus HUT ke-78 RI. Dalam rangka menyemarakkan HUT RI, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di halaman depan rumah masing-masing. Untuk itu, ketahui bagaimana cara mengibarkan bendera Merah Putih yang benar berikut ini.

Mengutip Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2023.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Mengutip laman Indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kominfo, aturan mengenai pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercantum dalam Pasal 4, bendera Merah Putih yang dikibarkan berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun warna warna merah diletakkan di bagian atas dan putih di bawah. Bendera Merah Putih juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Lalu, pada Pasal 6 dijelaskan aturan mengenai pengibaran bendera Merah Putih:

ADVERTISEMENT
  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam;
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari;
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu;
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Sementara itu, tata cara pengibaran bendera Merah Putih dijelaskan dalam Pasal 13 berikut ini:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
  3. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih

Tak hanya berkewajiban mengibarkan bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berikut ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
  3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara mengibarkan bendera Merah Putih yang benar, bisa menjadi pedoman pemasangan bendera di halaman rumah.




(par/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads