Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka KPK terkait kasus suap. Melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Henri memiliki pesawat senilai Rp 650 juta. Seperti apa?
Pesawat itu yakni Zenith 750 STOL tahun 2019. Tinggi pesawat sekitar 2,6 meter dengan sayapnya melintang sepanjang 9,1 meter.
Lalu, pesawat itu juga memiliki kecepatan hingga 200 km/jam. Kekuatan mesinnya 80-140 HP, dan pesawat ini bisa menampung bahan bakar sebanyak 90 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Henri juga memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000 dan tiga unit mobil.
Kemudian harta bergerak lainnya yang dimiliki Henri sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.
Diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
(sip/sip)