Pajak progresif kendaraan diusulkan akan dihapuskan. Dengan adanya penghapusan ini, maka masyarakat tidak lagi dibatasi jumlah kendaraan yang dimilikinya. Polri pun mengungkap alasan wacana penghapusan pajak progresif ini, salah satunya karena tidak memberikan efek.
Mengutip detikOto, Kamis (6/7/2023) keberadaan pajak progresif selama ini masih menjadi polemik. Pajak progresif dikenakan kepada warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama satu orang. Dengan adanya pajak progresif ini maka semakin banyak kendaraan yang dimiliki, otomatis tarif pajak progresif juga lebih tinggi.
Kebijakan ini pun akhirnya memunculkan cara baru pemilik kendaraan yang ingin menambah jumlah kendaraannya. Yakni dengan cara menggunakan identitas orang lain. Tidak hanya itu, ada juga yang membeli kendaraan atas nama perusahaan. Beda dengan kendaraan pribadi, kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, meski memiliki kendaraan lebih dari satu tapi tidak dikenakan pajak progresif. Untuk itu, polisi mengusulkan agar pajak progresif ini dihapus.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pengenaan pajak progresif tidak memberikan dampak apa-apa. Kalau dihapus, orang berduit bisa bebas memiliki berapa pun kendaraan.
"Untuk yang punya mobil 3,4 biar saja enggak usah diprogresif. Karena faktanya, kemarin terjadi ketika kami berbicara dengan Bu Nicke Pertamina (Dirut Pertamina) untuk menghitung subsidi ada orang yang secara, di catatan harus mendapat subsidi tapi dia punya mobil Alphard, rumahnya gubuk, ternyata titipan," jelas Firman dalam RDP dengan Komisi III DPR.
Penghapusan pajak progresif juga membuat pemilik kendaraan terdata lebih baik. Dengan demikian, penegakan hukum dengan menggunakan ETLE bisa lebih maksimal. Tak cuma itu, wacana pembatasan Pertalite berdasarkan cc dan NIK pemilik kendaraan bisa tersalurkan dengan tepat.
"Mobilnya menggunakan bahan bakar yang harus disubsidi oleh pemerintah ternyata... Ini ketidaktertiban ini dengan identifikasi tadi. Ke depan yang tidak bayar pajak, yang nomornya tidak jelas, tidak bisa nozzle-nya mengucurkan bahan bakarnya atau tidak bisa parkir barangkali," tambah Firman.
(apl/apl)