Benarkah Haram Hukumnya Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

Benarkah Haram Hukumnya Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Minggu, 02 Jul 2023 13:17 WIB
Penampakan daging hewan kurban menumpuk dan proses penyembelihan distribusi di Dusun Krajan Desa Batur, Banjarnegara.
Benarkah Haram Hukumnya Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari? Foto: Uje Hartono/detikJateng.
Yogyakarta -

Umat Islam telah merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H pada Kamis, 29 Juni 2023 sekaligus mendapatkan daging hewan kurban. Lantas, benarkah haram hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari?

Daging hewan kurban baik berupa daging sapi maupun kambing biasanya akan diolah menjadi makanan tertentu untuk disajikan saat Hari Raya Idul Adha. Biasanya beberapa menu yang menjadi pilihan adalah rendang, gulai, hingga sate.

Namun, tak jarang juga daging kurban tersebut disimpan di lemari pendingin agar awet tahan lama dan tidak basi. Hal ini biasanya dilakukan karena jumlah daging hewan kurban yang didapatkan berlebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya sampai kapan diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban? Apakah haram hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari? Berikut penjelasannya dikutip detikJateng dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari

Pertanyaan mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari itu muncul lantaran adanya hadits berikut ini:

ADVERTISEMENT

"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR Bukhari).

Apabila dipahami sepintas, hadits tersebut melarang bagi seseorang yang menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Namun, terdapat penjelasan ulama yang mengatakan bahwa hadits tersebut bersifat sementara dan sudah dihapus oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Larangan tersebut dinyatakan oleh Rasulullah karena saat hadits tersebut disampaikan, Madinah sedang mengalami masa paceklik dan banyak terjadi larangan. Maka, hadits tersebut dicabut dan diriwayatkan Bukhari sebagai berikut.

"Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?" Maka beliau menjawab, "(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu."(HR Bukhari)

Dalam hadits lain disebutkan, "Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah." (HR Tirmizi).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu bersifat sementara saja. Wallahu a'lam.




(apl/apl)


Hide Ads