Masriah penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas dari penjara. Masriah berencana langsung pulang ke rumah usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.
"Alhamdulillah saya hari ini keluar, rencana akan langsung pulang ke rumah, nunggu dijemput," kata Masriah di Lapas Sidoarjo, Jumat (30/6/2023) dilansir detikJatim.
Masriah telah selesai menjalani vonis 1 bulan penjara. Petugas Lapas Sidoarjo yang mengawal Masriah keluar, M Taufik mengonfirmasi bahwa masa kurungan Masriah sudah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas," kata Taufik, Jumat (30/6) dilansir detikJatim.
Untuk diketahui, Masriah emak-emak warga Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5).
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim tunggal RA Didi Ismiatun saat membaca putusannya di PN Sidoarjo, Rabu (31/5), dilansir detikJatim.
Hakim juga memutuskan Masriah segera dilakukan penahanan. "Terdakwa segera dilakukan penahanan," lanjutnya.
Dalam sidang, penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 Tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Setelah mendengar tuntutan, hakim memanggil terdakwa Masriah. Ia menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud. Masriah pun membenarkan tuntutan tersebut.
Kemudian, hakim memanggil dua saksi yang hadir, yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik pemilik rumah yang diteror air seni hingga tinja oleh Masriah, dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, kemudian hakim memanggil terdakwa kembali untuk mendengar pembacaan putusan.
Duduk Perkara
Untuk diketahui, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasus ini pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun Masriah kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)