Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka atau mencoblos gambar caleg. Begini pernyataan SBY.
Mengutip dari detikNews, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu bersyukur MK telah mengambil keputusan tersebut.
"Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia," kata SBY di akun Twitter resminya, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan ini diberi tanda *SBY* yang artinya twit tersebut dituliskan langsung sang Presiden ke-6 RI itu.
SBY menyebut jika memang pemilu proporsional terbuka dirasa punya kelemahan, jalan untuk memperbaikinya yakni setelah Pemilu 2024 selesai. SBY menyebut Indonesia sangat mungkin mempunyai undang-undang terkait pemilu yang sempurna namun tetap menganut sistem proporsional terbuka.
"Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk3u disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka," ujar SBY.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6) dilansir detikNews.
Kembali ke komentar SBY, SBY kemudian mengulas kebijakannya sebelum mengakhiri masa jabatan presiden tahun 2014. Kebijakan itu terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Sebelum mengakhiri jabatan sbg Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya," kata SBY.
(rih/ahr)