Informasi Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

Informasi Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Kamis, 15 Jun 2023 14:37 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2023 jenjang SMA/SMK telah memasuki tahap prapelaksanaan. Meski begitu tak ada salahnya kepo soal tata cara daftar ulang.
Informasi pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 jalur afirmasi. Foto: Istimewa (dok. PPDB Jawa Timur 2023)
Solo -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Jawa Tengah sudah mulai dibuka, hal ini perlu menjadi perhatian para orang tua dan calon peserta didik. Salah satu yang jadi sorotan adalah pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan jalur afirmasi. Lalu bagaimana ketentuan dan persyaratan yang diperlukan? Simak penjelasan informasi di bawah ini.

Dikutip dari laman resmi PPDB Jateng, pengajuan dan aktivasi akun serta verifikasi berkas PPDB SMA 2023 di Jateng sudah mulai dibuka pada tanggal 15 Juni 2023. Untuk pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2023.

Saat ini pendaftaran PPDB SMA Jateng dibuka melalui berbagai jalur. Adapun beberapa jalur PPDB SMA 2023 Jateng di antaranya, yaitu zonasi, zonasi khusus, perpindahan orang tua, prestasi, dan afirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari sumber yang sama berikut ini informasi lengkap mengenai pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 jalur afirmasi.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

1. Pengumuman PPDB

  • Tempat: Online
  • Tanggal: 12 Juni 2023
  • Waktu: 24 Jam

2. Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas

  • Tempat: Online & Sekolah terdekat/dituju
  • Tanggal: 15 - 23 Juni 2023
  • Waktu: 24 jam (Khusus tanggal 23 Juni 2023 ditutup pukul 15:30 WIB)

3. Aktivasi Akun

  • Tempat: Online
  • Tanggal: 15 - 27 Juni 2023
  • Waktu: 00:00 - 15:30 WIB (Khusus tanggal 27 Juni 2023 ditutup pukul 15:30 WIB)

4. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

  • Tempat: Online
  • Tanggal: 23 - 27 Juni 2023
  • Waktu: 06:00 - 23:59 WIB (Khusus tanggal 27 Juni 2023 ditutup pukul 17:00 WIB)

5. Masa Tenang

  • Tempat: Online
  • Tanggal: 28 - 29 Juni 2023
  • Waktu: 24 jam

6. Pengumuman Hasil Seleksi

  • Tempat: Online
  • Tanggal: 30 Juni 2023
  • Waktu: 24 jam (Paling lambat pukul 23:55 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)

7. Daftar Ulang

  • Tempat: Sekolah diterima
  • Tanggal: 3 - 6 Juli 2023
  • Waktu: 08:00 - 15:30 WIB (Daftar ulang dilakukan di Satuan Pendidikan)

8. Awal Tahun Ajaran Baru

  • Tempat: Sekolah diterima
  • Tanggal: 17 Juli 2023
  • Waktu: 07:00 - 15:30 WIB

Alur Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

  1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
  2. Calon peserta didik baru akses situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id
  3. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
  4. Calon peserta melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMAN atau SMKN terdekat
  5. Calon peserta melakukan aktivasi akun dan membuat kata sandi atau password baru.
  6. Calon peserta didik baru melakukan login dan melakukan pemilihan sekolah.
  7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
  8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan atau piatu, yaitu calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan atau ibu akibat ayah dan atau ibu calon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.

ADVERTISEMENT

2. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

3. Ketentuan tersebut pada angka dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.

4. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

5. Calon peserta didik yatim dan atau piatu yaitu calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan atau ibu akibat ayah dan atau ibu calon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana disebutkan seperti informasi pada nomor 1 berdasarkan data yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

6. Calon peserta didik anak panti sebagaimana sebagaimana disebutkan seperti informasi pada nomor 1 berdasarkan data yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

7. Calon peserta didik ATS sebagaimana disebutkan seperti informasi pada nomor 1 diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah dan diketahui atau disahkan oleh camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP atau sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022 atau 2023.

8. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

9. Calon peserta didik yatim dan atau piatu yaitu calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan atau ibu akibat ayah dan atau atau ibu calon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana disebutkan seperti informasi pada nomor 1 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

10. Calon peserta didik anak panti sebagaimana disebutkan seperti informasi pada nomor 1 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

11. Calon peserta didik ATS sebagaimana disebutkan seperti informasi pada nomor 1 paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.

12. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan atau atau piatu yaitu calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan atau atau ibu akibat ayah dan atau atau ibu calon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas:

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik dan
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

13. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat tempat kedudukan panti calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik dan
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

14. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  3. Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2022 atau 2023.

15. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

16. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Berkas Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

  1. Buku Rapor SMP atau sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP atau sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B atau Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023 atau 2024, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga paling singkat 1 tanggal akhir yang diterbitkan dan atau atau telah tinggal (satu) tahun yang dihitung sampai dengan pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP atau sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  8. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  9. Calon Peserta Didik yatim dan atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan atau ibu akibat ayah dan atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  10. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan atau dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  11. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui atau disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP atau sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022 atau 2023.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

  1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon peserta didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Pilihan Pendaftaran, Perubahan Pilihan, dan Peminatan PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

Pilihan Pendaftaran

1. Calon peserta didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

  1. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/ afirmasi.
  2. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

2. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Perubahan Pilihan

  1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
  2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/ atau sebaliknya.
  3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).

Peminatan

  1. PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
  2. Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
  3. Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.

Ketentuan Khusus dan Sanksi Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 Jalur Afirmasi

Ketentuan Khusus

  1. Panitia PPDB pada semua tingkatan wajib menandatangani Pakta Integritas.
  2. Calon peserta didik dilarang memberikan data pribadi terkait dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain (misalnya: email, password, token), dan penggunaan data pribadi oleh pihak lain menjadi tanggung jawab calon peserta didik yang bersangkutan.

Sanksi

1. Bagi Peserta Didik yang Diterima

  • Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan,meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
  • Sanksi sebagaimana yang disebutkan, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bagi Penyelenggara PPDB

  • Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lain-lain

  • Mengenai aturan-aturan di atas yang meliputi persuratan dapat mengunduh template surat yang dibutuhkan melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
  • Selain itu, perihal lokasi, daya tampung, seleksi, dan statistik pendaftaran juga dapat di cek dan dipantau melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

Nah, itulah informasi mengenai pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 jalur afirmasi. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads