Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah akan segera mencabut status pandemi COVID-19. Pencabutan status pandemi akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencabutan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari keputusan WHO mencabut status darurat COVID-19.
"Tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut (status pandemi)," kata Muhadjir Effendy dilansir detikNews, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Segera Cabut Status Pandemi COVID-19 |
Hanya saja dia belum bisa memberi kepastian mengenai kapan pengumuman pencabutan status pandemi itu akan disampaikan oleh Jokowi.
"Waktunya nunggu pengumuman beliau. Itu wewenang Pak Presiden bukan saya," ujarnya.
Dengan berakhirnya status pandemi tersebut, maka secara otomatis Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 juga akan dibubarkan.
Adapun pelayanan vaksinasi nantinya akan dialihkan untuk pelayanan vaksin penyakit menular.
"Vaksin nanti ada waktu, diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," papar dia.
(ahr/ams)