Subsidi kacamata BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sejak awal tahun ini. Hal itu diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Berikut besaran subsidi serta cara klaimnya.
Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan
Dilansir detikFinance pada Selasa (9/5/2023), Pasal 47 tersebut menjelaskan rincian biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru. Berikut rinciannya:
- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Perlu diketahui, nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.
BPJS Kesehatan secara khusus juga menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap anggota. Dengan demikian, jika membeli kacamata di luar ketentuan tersebut, maka subsidi dari BPJS Kesehatan tidak akan diberikan.
Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan
Dikutip dari detikFinance, berikut 3 cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan.
1. Minta Rujukan di Faskes Tingkat I
Fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I bisa Puskesmas, klinik, atau dokter sesuai yang tertera dalam kartu BPJS Kesehatan peserta. Lalu mintalah surat rujukan. Kemudian silakan periksa ke dokter spesialis mata.
Lalu tunjukkan surat rujukan dari faskes 1 itu ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan mata dan mendapat resep buat membeli kacamata.
2. Legalisir Resep Dokter
Setelah mendapat resep kacamata, Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan. Legalisir bisa dilakukan di loket BPJS kesehatan terdekat.
2. Beli di Optik yang Kerja Sama dengan BPJS
Terakhir, silakan kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Peserta tinggal menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP kepada petugas administrasi fasilitas kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
(dil/sip)