Apa Itu Kebebasan Pers? Berikut Pengertian dan Contohnya

Apa Itu Kebebasan Pers? Berikut Pengertian dan Contohnya

Santo - detikJateng
Rabu, 03 Mei 2023 13:06 WIB
ilustrasi komputer
Apa Itu Kebebasan Pers? Berikut Pengertian dan Contohnya (Foto: unsplash)
Solo -

Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Apa itu kebebasan pers? berikut pengertian dan contohnya.

Hari Kebebasan Pers Sedunia bertindak sebagai pengingat bagi pemerintah untuk menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Hari peringatan ini juga merupakan momen refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesi.

Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi kesempatan untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers, menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensi mereka, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apa itu kebebasan pers? Simak pengertian dan contohnya yang sudah dihimpun detikJateng berikut ini.

Apa Itu Kebebasan Pers?

Pengertian Kebebasan Pers

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Sedangkan menurut kamus Merriam-Webster, kebebasan pers merupakan hak media massa untuk menginformasikan berita secara bebas tanpa kendali pemerintah.

ADVERTISEMENT

Pentingnya Kebebasan Pers

Laman News Media Association mengatakan bahwa kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk dipertahankan karena pers merupakan platform untuk menyuarakan berbagai macam informasi. Di tingkat nasional, regional dan lokal, pers merupakan pengawas publik, aktivis, penjaga serta pendidik, penghibur, dan penulis sejarah kontemporer.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Oleh karena itu, sebagai mata dan telinga masyarakat, jurnalis harus mampu menyuarakan kepentingan publik dengan berani tanpa khawatir ditahan atau digugat.

Batasan Kebebasan Pers

Namun, sama seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers juga tidak absolut. Menurut laman New World Encyclopedia, selalu ada batasan yang menyertai kebebasan pers baik secara prinsip maupun praktis. Batasan atau peringatan tersebut berbentuk kode etik yang harus dipatuhi oleh awak media untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

Jaminan Kebebasan Pers di Indonesia

Menurut buku 'Mengelola Kebebasan Pers' (2008) oleh Lukas Luwarso dkk, kebebasan pers di Indonesia dijamin dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting dalam UU tersebut yaitu:

Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1); Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3); Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak (4).

Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Contoh Kebebasan Pers

Menurut laman Universitas Muhammadiyah Malang, kebebasan pers merupakan kebebasan dalam konsep, gagasan, prinsip, dan nilai yang bersifat naluri kemanusiaan dimanapun manusia berada. Nilai kemanusiaan tersebut merupakan naluri untuk mengungkapkan perasaan dan pikiran kepada orang lain sebagai pribadi yang suaranya ingin diperhitungkan dan menegaskan eksistensinya.

Dalam buku 'Fikih Jurnalistik Etika & Kebebasan Pers Menurut Islam' (2009) oleh Faris Khoirul Anam, disebutkan beberapa contoh kebebasan pers, yaitu:

Kebebasan Berpikir

Kebebasan berpikir merupakan salah satu hak asasi manusia untuk menyelidiki dan mengembangkan sesuatu untuk mencapai suatu kebenaran. Dalam pers, kebebasan berpikir diperlukan untuk melakukan riset, diskusi, dan sejenisnya sebagai langkah untuk memvalidasi kebenaran suatu informasi atau fenomena.

Kebebasan Berpendapat

Kebebasan berpendapat merupakan hak pers untuk memiliki dan menyuarakan pendapat tanpa gangguan. Kebebasan berpendapat juga diperlukan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apapun dengan tidak memandang batas-batas wilayah selain kode etik.

Demikian pembahasan mengenai apa itu kebebasan pers lengkap dengan pengertian dan contohnya. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Santo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads