Masyarakat yang sudah lama menanti dibukanya Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 kini sudah bisa merasa lega. Hal ini lantaran link resmi pendaftaran Kartu Prakerja sudah bisa diakses dan masyarakat sudah bisa mulai mendaftar.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan skill atau kompetensi kerja yang ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja yang membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Dashboard Kartu Prakerja yang dapat diakses melalui laman resminya, prakerja.go.id sudah bisa diakses. Calon peserta bisa melakukan pendaftaran dengan membuat akun terlebih dahulu yaitu dengan menginput email dan password.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 ini sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, yang menyampaikan program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pada triwulan I dengan menargetkan 1 juta peserta.
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja 2023:
Buat akun Kartu Prakerja 2023:
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.iddan klik menu daftar sekarang
2. Masukkan alamat email dan kata sandi. Gunakan email aktif.
3. Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui email. Buka email dan lakukan verifikasi akun
4. Pendaftaran berhasil
Mendaftar gelombang Kartu Prakerja:
1. Buka www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja
Syarat Kartu Prakerja 2023
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftarKartuPrakerja2023:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3.Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi tata cara daftar dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023 yang sudah dibuka pada hari ini.
(apl/aku)