Penerbitan Pelat RF Disetop, Ini Alasan Polisi

Penerbitan Pelat RF Disetop, Ini Alasan Polisi

Tim detikOto - detikJateng
Kamis, 26 Jan 2023 09:42 WIB
Solo -

Polisi telah menyetop penerbitan pelat 'RF'. Apa alasan dan kapan pelat RF diterbitkan lagi?

Dikutip dari detikOto, Kamis (26/1/2023), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, menungkap penerbitan pelat RF disetop sejak November 2022. Kata Latif, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.

"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF)," kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," lanjut Latif dikutip dari CNNIndonesia.

Pelat RF Tidak Hanya Dipakai Pejabat

Pelat RF kini tidak hanya digunakan oleh para pejabat. Masyarakat umum bisa memilikinya dengan cara membeli.

ADVERTISEMENT

Sementara pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat rahasia. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.

Tentang Pelat Rahasia

Soal pelat rahasia, penggunaannya tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Beda Pelat RF untuk Pejabat dan Warga Sipil

Meski sama-sama pelat RF, pelat untuk warga sipil dan pejabat tetap berbeda. Pelat 'RF' Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik.

Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.

(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads