Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022), dikutip dari detikNews.
Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tuturnya.
Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada dan hati-hati. Dia juga meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi resiko COVID-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan," tuturnya.
Melansir dari detikNews, berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait dicabutnya PPKM:
Assalamualaikum wr wb. Bapak ibu sebangsa dan setanah air, alhamdulilah Indonesia termasuk negara yang bisa mengendalikan COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita.
Kalau kita lihat dari beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%.
Dan angka kematian di angka 2,39%. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/sip)