Kopi Starbucks Saset Tanpa Izin Edar Ditarik, BPOM: Berasal dari Turki

Kopi Starbucks Saset Tanpa Izin Edar Ditarik, BPOM: Berasal dari Turki

Tim detikHealth - detikJateng
Senin, 26 Des 2022 17:21 WIB
BPOM RI menarik produk kopi sachet Starbucks tanpa izin edar.
BPOM RI menarik produk kopi saset Starbucks tanpa izin edar. Foto: Tangkapan Layar YouTube BPOM RI
Solo -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik produk kopi serbuk dari Starbucks. Alasannya, kopi dengan kemasan saset itu tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut kopi itu ditemukan di toko yang ada di beberapa daerah.

"Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Penny dikutip dari detikHealth, Senin (16/12/2022).

Adapun kopi Starbucks dalam kemasan saset itu merupakan produk impor dari Turki.

Berdasarkan penelusuran, ada beberapa varian kopi saset Starbucks yang ditarik BPOM. Variannya terdiri dari Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.

Penny menyebut langkah penarikan produk ini harus dilakukan. Sebab, izin edar dari BPOM sangat penting untuk semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali," jelas Penny.

"Kalau izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia, dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," sambungnya.

Selanjutnya, BPOM akan segera berkomunikasi dengan pihak Starbucks Indonesia. Menurut Penny, pihaknya akan meminta Starbucks Indonesia untuk berbicara langsung dengan pihak Starbucks di Turki tentang temuan ini.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads