Tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang. Berikut awal mula tanggal 15 Oktober yang bertepatan pada Sabtu (15/10/2022) diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang dan penerapannya di Indonesia.
Dilansir situs web Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, masyarakat internasional yang peduli dan sadar atas hak asasi hewan rutin memperingati tanggal 15 Oktober sebagai Hari Hak Asasi Binatang atau Hewan.
Menurut situs bulelengkab.go.id, Hari Hak Asasi Binatang lahir dari deklarasi universal tentang kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sebagai salah satu makhluk yang hidup berdampingan dengan manusia, binatang juga punya hak hidup tanpa rasa sakit dan menderita. Maka itu manusia bertanggung jawab memastikan semua makhluk hidup dilindungi, termasuk binatang.
Dikutip dari bulelengkab.go.id, hak asasi binatang di Indonesia didukung dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam KUHP Pasal 302 diatur bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.
(dil/sip)