Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Ada sejumlah tanggal yang jadi 'kejepit' antara libur nasional dan cuti bersama.
Dilansir detikNews, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini didasari (SKB) tiga menteri. SKB 3 menteri ini diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini tertuang dalam Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah libur nasional dan cuti bersama jatuh pada hari Kamis. Berikut daftarnya:
- 22 dan 23 Maret (Rabu dan Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
Dengan jatuhnya libur nasional dan cuti bersama pada hari Kamis itu, hari Jumat merupakan momen 'hari kejepit'.
Daftar lengkap libur nasional tahun 2023
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal
Sementara itu, untuk penetapan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Januari: Libur Bersama Tahun Baru Imlek
- 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1944 H
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
(sip/sip)