Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal laporan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ke kantor polisi menuai polemik. Polisi menilai konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana.
"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Senin (3/10/2022).
Nurma menjelaskan, Baim Wong dan Paula bisa terancam pasal pidana atas perbuatannya tersebut.
Polisi Akan Panggil Baim Wong dan Paula
Pihak polisi pun berencana akan memanggil pasangan suami istri itu untuk dimintai keterangannya. Polisi saat ini masih melakukan koordinasi soal rencana pemanggilan Baim Wong dan Paula.
"Rencananya kita akan panggil. Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," sebut Nurma.
Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula
Video prank laporan KDRT itu dibuat oleh Baim Wong dan Paula, dan diunggah di channel YouTube-nya pada Minggu (2/10/2022) siang. Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown'. Konten tersebut menyulut amarah para netizen hingga akhirnya video benar-benar dihapus.
Pada video tersebut, Baim Wong mengajak sang istri untuk melakukan prank dengan berpura-pura menjadi korban KDRT. Parahnya, korban prank tersebut adalah anggota polisi.
Dalam video yang beredar, awalnya Baim Wong menyinggung soal kasus KDRT Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar. Namun, Baim Wong mengaku diam saja karena kenal dengan keduanya.
"Ok bosku, ini yang lagi heboh soal KDRT itu, cuma kita diam aja karena kenal ama dua-duanya, enggak enak juga berkomentar. Cuma ya heboh banget, denger ceritanya aja," kata Baim Wong.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/aku)