Berburu Syarat, Calon Peserta Seleksi Perangkat Desa Klaten Padati Polres-RSJ

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 27 Jul 2022 13:05 WIB
Para pencari SKCK mencari persyaratan mendaftar seleksi perangkat desa di Polres Klaten, Rabu (27/7/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Para calon peserta seleksi pengisian perangkat desa (perdes) di Kabupaten Klaten mulai memadati Polres Klaten dan RSJD Dr Sudjarwadi. Mereka mencari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.

Pantauan detikJateng di Mapolres Klaten, para calon peserta mulai berdatangan pukul 08.00 WIB. Mereka antre di gedung Graha Pelayanan Presisi Polres Klaten.

Setelah mengambil nomor dan mengisi berkas, peserta mendaftar kemudian menunggu dipanggil. Ada yang mencari SKCK baru dan ada yang perpanjangan. Pada lembar SKCK tertulis keperluan spesifik: MELAMAR PERANGKAT DESA.

Calon peserta dari Kecamatan Prambanan, Dwi (32), mengatakan antrean tidak terlalu panjang. Dwi menyebut syarat mendaftar yakni menyiapkan fotokopi KK, KTP, dan SKCK.

"SKCK harus disertakan tapi kalau saya kan sudah punya sehingga tinggal perpanjangan. Yang baru ya harus tetap sidik jari," ungkap Dwi yang mengaku baru pertama ini ikut seleksi perangkat desa, kepada detikJateng, Rabu (27/7/2022).

Menurut Dwi, selain SKCK, dirinya juga mencari surat kesehatan jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba. Untuk mendapatkan surat tersebut dirinya harus ke RSJD.

"Untuk bebas narkoba dan sehat jasmani rohani harus ke RSJD tapi saya belum mencari. Syarat tidak sulit, hampir sama daftar CPNS," sambung Dwi.

Pantauan detikJateng, kondisi di RSJD Dr Sudjarwadi Klaten Selatan ramai. Tampak antrean pencari surat sehat jasmani tetapi lancar dan tidak ada penumpukan.

Salah satu calon peserta yang antre di RSJD, Zuhri, mengatakan meskipun antre tetapi berjalan lancar. Untuk biaya tidak terlalu terpaut jauh dari tahun 2018.

"Biaya tidak beda jauh dengan yang sebelumnya (2018) sekitar Rp 400 ribu. Antre tetap antre tapi tidak lama," ucap Zuhri.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Klaten AKP Panaji Surya Saputra menjelaskan pelaksanaan pemberian SKCK didasarkan Perkap Nomor 18 Tahun 2014. SKCK ini bisa didapatkan di Polres dan Polsek.

"Bisa di Polres atau Polsek. Untuk di Polres Klaten sendiri sudah ada 400 pemohon SKCK untuk keperluan pendaftaran perangkat desa," jelas Panaji ditemui detikJateng di kantornya.

Simak jadwal dan tahapan seleksi Perdes Klaten di halaman selanjutnya..




(aku/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork