Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Tanpa Antre

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 24 Jun 2022 10:13 WIB
Ilustrasi SIM. Foto: Rachman Haryanto
Solo -

Bagi detikers yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya sudah hampir habis, kini tidak perlu capek-capek untuk antre mengurus perpanjangan. Kini, proses perpanjangan SIM sudah semakin mudah dan tak perlu antre di SATPAS.

Saat ini Korlantas Polri sudah menyediakan aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini bisa langsung diunduh dari PlayStore dan dipasang di HP Android anda.

Dikutip dari laman resmi Digital korlantas, proses perpanjangan SIM ini tidak ribet. Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi tersebut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Setelah semua proses telah selesai dan SIM baru sudah diterbitkan, detikers juga tidak perlu ke kantor polisi untuk mengambilnya. SIM baru itu akan dikirim langsung ke rumah sesuai dengan alamat.

Dokumen yang harus disiapkan cek halaman berikut




(ahr/mbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork