PPDB Jateng 2022, Ini Data Zonasi 6 SMA Negeri di Banjarnegara

PPDB Jateng 2022, Ini Data Zonasi 6 SMA Negeri di Banjarnegara

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 15 Jun 2022 12:05 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Solo -

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 mulai dibuka hari ini. Pendaftaran bisa dilakukan via https://ppdb.jatengprov.go.id dan silakan mengikuti alurnya.

Dikutip dari website ppdb.jatengprov.go.id, Rabu (15/6/2022), terdapat data zonasi untuk masing-masing SMA di Jawa Tengah periode 2022/2023. Berikut ini data zonasi untuk enam SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara:


1. SMAN 1 Karangkobar, Banjarnegara

Zonasi:

  • Banjarnegara: Banjarmangu, Kalibening, Karangkobar, Pagentan, Pandanarum, Pejawaran, Wanayasa

2. SMAN 1 Bawang, Banjarnegara

Zonasi:

  • Banjarnegara: Banjarmangu, Banjarnegara, Bawang, Madukara, Mandiraja, Pagedongan, Punggelan, Purwanegara, Rakit, Sigaluh, Wanadadi

3. SMAN 1 Sigaluh, Banjarnegara

Zonasi:

  • Banjarnegara: Banjarnegara, Madukara, Pagedongan, Pagentan, Sigaluh
  • Wonosobo: Kaliwiro, Leksono, Selomerto, Sukoharjo

4. SMAN 1 Banjarnegara

Zonasi:

  • Banjarnegara: Banjarmangu, Banjarnegara, Bawang, Madukara, Pagedongan, Sigaluh

5. SMAN 1 Batur, Banjarnegara

Zonasi:

  • Banjarnegara: Batur, Pagentan, Pejawaran, Wanayasa
  • Batang: Blado
  • Wonosobo: Kejajar

6. SMAN 1 Wanadadi, Banjarnegara

Zonasi:

  • Banjarnegara: Banjarmangu, Bawang, Pandanarum, Punggelan, Rakit, Wanadadi
  • Purbalingga: Kejobong

Untuk diketahui, dalam pendaftaran kali ini Surat Keterangan Domisili (SKD) sudah tidak berlaku. Orang tua calon siswa yang pindah tugas kini bisa memanfaatkan jalur kepindahan tugas. Nantinya pihak sekolah terdekat yang akan melakukan pengecekan data siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain melalui kepindahan tugas, tidak ada SKD. Semua ber-KK. KK tidak diambil dari tanggal terbit. Kan ada penduduk yang KK berubah tapi domisili memang di situ," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta di kantornya, Senin (23/5/2022) lalu.

Untuk pendaftaran SMA ada beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Kemudian untuk SMK ada jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat.

ADVERTISEMENT

Sebelum mendaftar harus diperhatikan syarat yang diperlukan sesuai jalur yang dipilih. Dari laman yang sama, berikut syarat yang perlu dipenuhi:

PPDB SMA Jateng 2022

Jalur Zonasi:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
  4. Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
  7. kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  8. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  9. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic
  10. System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.



(sip/ams)


Hide Ads