Klaten PPKM Level 1, Kegiatan Skala Besar Sudah Diizinkan Tapi...

Klaten PPKM Level 1, Kegiatan Skala Besar Sudah Diizinkan Tapi...

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 09 Jun 2022 20:54 WIB
Puluhan selebaran bernada satire berkait PPKM kembali muncul di pusat Kota Klaten, Jawa Tengah. Salah satunya menyebut mantan Mensos, Juliari Batubara.
Puluhan selebaran bernada satire berkait PPKM kembali muncul di pusat Kota Klaten, Jawa Tengah. Salah satunya menyebut mantan Mensos, Juliari Batubara. Foto: Achmad Syauqi/detikJateng
Klaten -

Wilayah Kabupaten Klaten saat ini menerapkan PPKM level 1. Penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar pun telah banyak diizinkan. Meski demikian, Bupati Klaten Sri Mulyani mengingatkan virus COVID-19 masih ada.

"Jawa- Bali sekarang kan di level 1 (PPKM), kegiatan-kegiatan sudah mulai diizinkan dengan kapasitas yang banyak. Tapi saya imbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol COVID," kata Sri Mulyani di Pemkab Klaten, Kamis (9/6/2022).

Mulyani mengatakan, protokol kesehatan harus tetap ditaati demi kesehatan masyarakat sendiri. "Tetap patuhi protokol kesehatan, karena nyatanya virus Corona masih ada. Intinya kegiatan sudah dibolehkan, tapi tetap patuhi protokol kesehatan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Penjabat Sekda Kabupaten Klaten Jajang Prihono, GOR Gelarsena saat ini sudah off sebagai tempat isolasi. "Terhadap keseluruhan tempat isolasi di kecamatan, kita juga sudah minta teman teman camat evaluasi. Yang penting barangnya masih stand by, sehingga saat kita butuhkan tidak sulit," kata Jajang.

Jajang menambahkan, untuk panti semedi dan Edotel secara prinsip masih siap. Sebab, di dua lokasi itu fasilitas melekat sehingga yang off hanya operasionalnya saja. "Yang kita offkan hanya operasionalnya, karena sudah tidak ada penghuninya. Kita dulu stand by karena antisipasi pasca-lebaran, tapi nyatanya landai," ujar Jajang.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, pemerintah memperpanjang masa berlaku kebijakan (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 4 Juli 2022.

Dalam pembaruan PPKM kali ini, seluruh wilayah di Jawa dan Bali sebanyak 128 kabupaten/kota sudah masuk PPKM Level 1. Sementara di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di Level 1 dan hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.

"Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangan pers, Selasa (7/6), dikutip dari detiknews.




(dil/dil)


Hide Ads