Pengumuman Lur! Ini 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022

Pengumuman Lur! Ini 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022

Antara - detikJateng
Selasa, 31 Mei 2022 10:38 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB. (Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban)
Solo -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan tiga hal baru saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023. Apa saja?

"Tiga hal baru yang akan diterapkan yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Suyanta, di Semarang seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).

PPDB SMA/SMK 2022 digelar secara daring pada situs ppdb.jatengprov.go.id dan verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa. Suyanta menerangkan kesesuaian data calon siswa dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, DP3A2KB, Dinkes dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang baru adalah siswa mengunggah berkas dulu, tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada," ujarnya.

Selain itu, dia menerangkan di jenjang SMA tak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS atau Bahasa Indonesia sebagai konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar. Lalu ada pula perbedaan di jalur afirmasi.

ADVERTISEMENT

"Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19, yang lainnya sama," jelasnya.

Pada PPDB di Jateng tahun ajaran 2022/2023 seleksi calon siswa dilakukan atas empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahna tugas orang tua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen.

Rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk yatim piatu, maksimal 2 persen untuk anak panti, dan maksimal 3 persen untuk anak tenaga kesehatan. Kemudian ada tiga jalur seleksi PPDB SMK yakni jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.

Berikut alur PPDB SMA/SMK di Jateng:

  1. 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi
  2. 10 Juni 2022 pengumuman PPDB
  3. 15-28 Juni 2022 pengajuan akun dan verifikasi berkas calon siswa
  4. 29 Juni-1 Juli 2022 masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan
  5. 2-3 Juli 2022 jadwal evaluasi dan pengaduan PPDB SMA/SMK
  6. 4 Juli 2022 pengumuman hasil PPDB SMA/SMK
  7. 5-7 Juli 2022 masa daftar ulang bagi siswa yang diterima
  8. 18 Juli 2022 mulai tahun ajaran baru 2022/2023




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads