Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerima 250 aduan terkait permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dari jumlah tersebut ada 71 perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada karyawannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari dalam keterangan persnya mengatakan hingga H+6 Lebaran masih ada laporan masuk soal THR. Mayoritas datang dari perusahaan sektor garmen.
"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," kata Sakina dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sakina menerangkan, dalam penanganan aduan, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Kemudian ada juga 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan sedangkan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.
Dari banyak aduan yang masuk, ternyata ada empat aduan yang dicabut oleh pelapornya, kemudian ada juga empat aduan yang alamat perusahaannya tidak ditemukan. Selain itu ada juga 19 aduan yang ternyata pelapor merupakan pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021 diantaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran.
"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun penanganan tetap berjalan," tegasnya.
Disnakertrans Jateng masih memproses aduan yang masuk dan menyebut belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. Jika nantinya ada perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan.
Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
(ams/sip)