Selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan kantor cabang Boyolali akan tetap buka. Simak jadwalnya di sini ya Lur.
"Pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS," kata Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Boyolali, Maya Susanti, dalam pers rilisnya, Rabu (27/4/2022).
Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 WIB," jelasnya.
Selain melalui kantor cabang, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses pelayanan administrasi melalui Whatsapp (WA) PANDAWA di nomor 08118165165. Waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
"PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini," imbuh dia.
Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, chat assistant JKN (CHIKA), voice interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non-tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam.
Sementara dari sisi layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur Lebaran.
Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut. Jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan yang buka.
Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.
(ams/aku)