Hal itu disampaikan Arif Sugiyanto usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendopo Kabumian, Sabtu (23/4/2022).
"Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan," kata Arif Sugiyanto.
Untuk THR, Arif memastikan, akan diberikan pada bulan ini atau sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Bupati berharap, THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.
"Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kita berharap kinerja ASN dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai," terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen, Aden Andri Susilo menambahkan bahwa tunjangan THR dan gaji ke-13 komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu.
"Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk point lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD," jelas Aden.
Aden menyebut besaran total anggaran yang dikeluarkan untuk biaya THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan BLUD sebesar Rp56 miliar. Untuk PNS jumlah penerimanya sebanyak 10.159 orang yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang, total gaji pokok, dan lain-lain yang diberikan, yakni Rp535.106.768, untuk kepala daerah, dua orang, bupati dan wakil bupati, total gaji pokok dan lain-lain sebesar Rp12.045.362, lalu ada 50 % untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp9 miliar, lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok dan lain-lain, sebesar Rp2 miliar.
Aden menambahkan, gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan.
"Jadi total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp 56 miliar, bukan hanya untuk ASN saja ya tapi ini juga BLUD, dan juga dewan DPRD," pungkasnya.
(ega/ega)