Pemkab Sukoharjo memastikan sudah mendaftarkan tembok bekas Keraton Kartasura agar memiliki status cagar budaya. Dengan demikian, tembok tersebut harus tetap ditangani selayaknya benda cagar budaya (BCB).
"Ini statusnya BCB, walaupun masih dalam kajian TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), ini penanganannya sama dengan cagar budaya," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, Pemkab Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi terkait keberadaan tembok peninggalan Keraton Kartasura itu. Dia menganggap tindakan pemilik lahan adalah sebuah pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Itu kan di sisi utara ada akses jalan, kenapa harus menjebol tembok. Tentu ini melanggar undang-undang, ada sanksinya," kata dia.
Dia menegaskan pemkab akan mempercepat penetapan BCB melalui surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo. Tidak hanya tembok Keraton Kartasura, namun juga seluruh benda cagar budaya di Sukoharjo.
"Kita sudah ada TACB, satu per satu akan kita tetapkan sebagai BCB melalui SK Bupati Sukoharjo," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Kartasura, Agus Jaelani, mengatakan telah mendatangi lokasi pada Jumat (22/4/2022) pagi. Dia pun meminta keterangan dari sejumlah warga.
"Katanya mau dibuat bangunan, tapi belum tahu jadi apa, diratakan dulu. Tapi kemarin menjebol tembok, katanya untuk memasukkan material. Tadi sudah diminta dihentikan dulu," kata Agus saat dihubungi detikJateng, hari ini.
Menurutnya, lahan dimiliki seseorang berinisial B. Sebelumnya, lahan dimiliki oleh warga yang tinggal di barat tembok keraton itu.
"Ada orang yang membeli lahan itu dari warga sekitar sebulan lalu. Dia mengklaim lebarnya 9 meter, itu termasuk temboknya, panjangnya ya sampai ke selatan itu," pungkasnya .
(bai/sip)