Warga Solo Sudah Boleh Salat Id di Ruang Terbuka, Kecuali 6 Lapangan Ini

Warga Solo Sudah Boleh Salat Id di Ruang Terbuka, Kecuali 6 Lapangan Ini

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Selasa, 19 Apr 2022 17:56 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ari Purnomo/detikJateng)
Solo -

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melalui surat edaran (SE) nomor KS.00.23/151912022 tertanggal 19 April 2022.

"Tahun ini sudah boleh salat Id di jalan, lapangan, tapi tetap harus prokes, wajib pakai masker," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (19/4/2022).

Meski demikian, ada enam lapangan yang dilarang dipakai untuk salat Idul Fitri. Lima di antaranya adalah lapangan yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan untuk Piala Dunia. Tapi sudah ada titik-titiknya di mana saja, di tiap kecamatan ada," ujar dia.

Adapun aturan tersebut diatur dalam SE pada poin Pelaksanaan 7o. Poin tersebut mengatur tentang pengendalian kegiatan keagamaan, meliputi:

  1. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri;
  2. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka bersama atau sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan;
  3. Tempat pelaksanaan kegiatan buka bersama atau sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak diperkenankan menggunakan gedung perkantoran/instansi pemerintah;
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  5. Masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/Tahun 2022 di masjid/musala atau rumah masing-masing serta dilarang mengadakan takbir keliling di jalan raya;
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala;
  7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/Tahun 2022 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan/ruang terbuka lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
  8. Izin pelaksanaan salat Idul Fitri yang menggunakan lapangan/ruang terbuka diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kepada Satgas Penanganan COVID-19;
  9. Lapangan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/Tahun 2022, meliputi: Venue Piala Dunia (Stadion Manahan, Stadion Sriwedari, Lapangan Kota Barat, Lapangan Banyuanyar dan Lapangan Sriwaru); Stadion Mini, Kelurahan Nusukan.



(sip/rih)


Hide Ads