Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melalui surat edaran (SE) nomor KS.00.23/151912022 tertanggal 19 April 2022.
"Tahun ini sudah boleh salat Id di jalan, lapangan, tapi tetap harus prokes, wajib pakai masker," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (19/4/2022).
Meski demikian, ada enam lapangan yang dilarang dipakai untuk salat Idul Fitri. Lima di antaranya adalah lapangan yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan untuk Piala Dunia. Tapi sudah ada titik-titiknya di mana saja, di tiap kecamatan ada," ujar dia.
Adapun aturan tersebut diatur dalam SE pada poin Pelaksanaan 7o. Poin tersebut mengatur tentang pengendalian kegiatan keagamaan, meliputi:
- Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri;
- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka bersama atau sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan;
- Tempat pelaksanaan kegiatan buka bersama atau sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak diperkenankan menggunakan gedung perkantoran/instansi pemerintah;
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
- Masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/Tahun 2022 di masjid/musala atau rumah masing-masing serta dilarang mengadakan takbir keliling di jalan raya;
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala;
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/Tahun 2022 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan/ruang terbuka lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
- Izin pelaksanaan salat Idul Fitri yang menggunakan lapangan/ruang terbuka diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kepada Satgas Penanganan COVID-19;
- Lapangan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/Tahun 2022, meliputi: Venue Piala Dunia (Stadion Manahan, Stadion Sriwedari, Lapangan Kota Barat, Lapangan Banyuanyar dan Lapangan Sriwaru); Stadion Mini, Kelurahan Nusukan.
(sip/rih)