Pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) periode 2022-2026 bertambah satu menjadi lima orang. Siapa saja?
"Hingga 10 Hari Pendaftaran Sudah ada 5 pendaftar Bakal calon Rektor UNNES periode 2022-2026," ujar Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNNES Muhammad Azil Maskur SH MH, dikutip dari website resmi Unnes yakni unnes.ac.id, Senin (11/4/2022).
Azil menyampaikan berkas persyaratan bakal calon rektor diterima panitia pada pukul 09.42 WIB, Minggu (10/3). Pendaftar tersebut adalah Dr Hendi Pratama SPd MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar lima pendaftar bakal calon rektor Unnes 2022-2026:
- Dr Amir Mahmud SPd MSi
- Dr Wirawan Sumbodo MT
- Prof Dr Subyantoro MHum
- Prof Dr S Martono MSi
- Dr Hendi Pratama SPd MA
Tentang proses pendaftaran bakal calon Rektor Unnes
Proses pendaftaran bakal calon rektor dibuka pada 1-12 April 2022. Tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi bakal calon rektor pada 13-18 April 2022 dan pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor pada 19-29 April 2022.
- Berikut ini persyaratan pendaftaran bakal calon Rektor Unnes:
- Foto berwarna 4x6 terakhir (5 lembar)
- Fotokopi kartu pegawai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi ijazah S3
- Fotokopi surat keputusan dalam jabatan akademik terakhir
- Fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir
- Dokumen legalitas pernah memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling
- singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri atau paling rendah sebagai pejabat eselon II-a di lingkungan instansi pemerintah
- Surat pernyataan kesediaan sebagai Rektor
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah
- Daftar penilaian prestasi kerja pegawai
- Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar dari dekan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 telah membuat dan menyerahkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(sip/mbr)