Yuk, Mengenal Zona dan Tarif Parkir di Kota Solo

Yuk, Mengenal Zona dan Tarif Parkir di Kota Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 25 Mar 2022 08:56 WIB
car parking
Ilustrasi parkir. Foto: iStock
Solo -

Keluhan mengenai tarif parkir yang dikutip oleh para juru parkir (jukir) menjadi hal yang jamak terjadi di berbagai daerah. Dalam beberapa kasus hal itu disebabkan karena jukir yang nakal. Tapi ada pula yang disebabkan lantaran pengguna memang tidak tahu tarif yang sebenarnya.

Di Solo, tarif parkir sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Mereka membedakan tarif parkir berdasarkan zona, yaitu A, B, C, D dan E.

Hanya saja, hingga kini belum ada daerah yang menerapkan zona A dan B yang memiliki tarif yang tertinggi. Pemkot Solo hingga kini baru memberlakukan zona C, D dan E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentu saja tarif di tiap-tiap zona itu berbeda. Dikutip dari laman surakarta.go.id, mereka juga memberlakukan tarif progresif. Artinya, tiap kelebihan 1 jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100% dari besarnya tarif yang telah ditetapkan.

Berikut pembagian zona parkir di Kota Solo.

ADVERTISEMENT

Zona C

Pada saat ini zona C merupakan zona parkir paling mahal yang diterapkan di Kota Solo.

Zona ini berada di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.

Adapun tarif yang berlaku adalah:

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp2.000
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
  • Bus/Truk Sedang Rp5.000
  • Bus/Truk Besar Rp7.000

Zona B

Zona B meliputi parkir di tepi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.

Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut:

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.500
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
  • Bus/Truk Sedang Rp3.500
  • Bus/Truk Besar Rp5.500

Zona E

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum di Kota Solo termasuk ke dalam zona E.

Untuk besaran tarif untuk tiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut:

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.000
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
  • Bus/Truk Sedang Rp3.000
  • Bus/Truk Besar Rp4.000



(ahr/ahr)


Hide Ads